Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan salah satu aspek krusial dalam roda pemerintahan, memegang peranan vital dalam mendorong pembangunan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara. Proses ini melibatkan alokasi sumber daya yang signifikan dan kompleksitas regulasi yang tinggi, menuntut profesionalisme dan integritas dari setiap pihak yang terlibat. Kesalahan atau penyimpangan dalam proses pengadaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat proyek-proyek strategis dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku menjadi sebuah keharusan.
Sejalan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tuntutan akan tata kelola yang lebih baik, regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah terus mengalami pembaruan. Kehadiran Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukum yang mengatur proses ini. Peraturan Presiden yang baru ini diharapkan membawa angin segar, menawarkan penyempurnaan, penyederhanaan, dan penyesuaian terhadap praktik-praktik terbaik serta tantangan terkini di lapangan. Perubahan regulasi ini menuntut adaptasi cepat dari seluruh pelaku pengadaan, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan (Pokja Pemilihan), hingga penyedia barang dan jasa.
Pembaruan regulasi seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan dan kebutuhan akan klarifikasi. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap setiap detail perubahan, esensi, dan implikasi dari Perpres ini, para pelaku pengadaan berisiko melakukan kesalahan interpretasi atau bahkan pelanggaran yang tidak disengaja. Kesenjangan pengetahuan ini dapat menghambat kelancaran proses pengadaan, menimbulkan inefisiensi, atau bahkan memicu permasalahan hukum. Oleh karena itu, kebutuhan akan platform edukasi yang komprehensif dan mudah diakses menjadi sangat mendesak.
Melihat urgensi tersebut, Platindo Pusat Pelatihan dengan bangga mempersembahkan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Program bimbingan teknis ini dirancang secara khusus untuk membekali para peserta dengan pemahaman yang utuh dan aplikatif mengenai setiap aspek penting dalam Perpres terbaru ini. Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan seluruh pelaku pengadaan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme mereka, memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ini adalah investasi penting untuk mendukung pembangunan nasional yang lebih baik dan bersih.
Definisi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dapat didefinisikan sebagai suatu program Bimbingan Teknis atau pelatihan terstruktur yang dirancang secara spesifik untuk memberikan pemahaman mendalam dan aplikatif mengenai seluruh ketentuan, perubahan, dan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Program ini ditujukan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyedia barang dan jasa. Inti dari bimtek ini adalah menjembatani kesenjangan informasi dan kompetensi pasca terbitnya regulasi baru, memastikan para pelaku pengadaan dapat beradaptasi dan beroperasi secara patuh dan efisien.
Lebih lanjut, definisi ini mencakup penekanan pada aspek-aspek krusial yang kemungkinan besar akan menjadi fokus dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini meliputi pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan yang diperbarui (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel), jenis-jenis pengadaan (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya), serta metode pemilihan penyedia yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi pasar. Bimtek ini juga akan membahas detail mengenai perencanaan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang wajar dan akuntabel.
Dalam konteks inovasi dan efisiensi, bimtek ini juga akan menyentuh aspek penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan, seperti sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan e-marketplace yang mungkin diperbarui atau diperluas cakupannya dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, aspek manajemen kontrak, mulai dari penyusunan dokumen kontrak, pelaksanaan, hingga pengawasan dan serah terima pekerjaan, juga akan dibahas secara detail untuk meminimalkan risiko dan potensi sengketa. Pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan, mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan dan Pokja Pemilihan, menjadi sangat penting dan akan dibahas secara mendalam.
Secara ringkas, Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebuah inisiatif strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pengadaan pemerintah. Ini bukan sekadar pelatihan teknis tentang prosedur, melainkan program yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman komprehensif terhadap semangat dan tujuan di balik regulasi baru, mendorong terciptanya proses pengadaan yang bersih, efisien, dan memberikan nilai terbaik bagi keuangan negara serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, bimtek ini berperan vital dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Peran dan Pentingnya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa memegang peran yang sangat sentral dan krusial dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pentingnya bimtek ini tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan regulasi, melainkan memiliki implikasi luas terhadap efisiensi anggaran, kualitas hasil pengadaan, hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
Pertama, bimtek ini berperan fundamental dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Setiap perubahan pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah membawa serta detail-detail baru yang harus dipahami dan diimplementasikan. Ketidakpahaman atau kesalahan interpretasi dapat berujung pada pelanggaran prosedur, temuan audit, atau bahkan sanksi hukum. Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa hadir untuk menjamin bahwa seluruh pelaku pengadaan memiliki pengetahuan yang mutakhir dan akurat mengenai setiap pasal, ayat, dan ketentuan baru, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini adalah langkah preventif yang vital untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Kedua, bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan. Perpres baru diharapkan membawa penyempurnaan yang dapat menyederhanakan prosedur, mempercepat proses, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran. Dengan memahami inovasi dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, para pelaku pengadaan dapat mengidentifikasi metode dan strategi yang paling efisien untuk mendapatkan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terbaik. Efisiensi ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Ketiga, bimtek ini berkontribusi signifikan terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi. Peraturan pengadaan yang ketat dirancang untuk meminimalkan celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui bimtek, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. Penekanan pada integritas dan etika dalam Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa akan membekali para pelaku pengadaan dengan kesadaran dan kemampuan untuk mengidentifikasi serta menolak praktik-praktik ilegal, sehingga mendorong terciptanya lingkungan pengadaan yang bersih dan berintegritas.
Keempat, pelatihan ini krusial untuk mengoptimalkan hasil pengadaan dan kualitas layanan publik. Tujuan akhir dari setiap pengadaan adalah mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan standar kualitas yang ditetapkan. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang Perpres baru, termasuk aspek perencanaan yang matang, penyusunan spesifikasi yang jelas, dan manajemen kontrak yang efektif, para pelaku pengadaan dapat memastikan bahwa output pengadaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kualitas hasil pengadaan secara langsung akan berdampak pada kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Kelima, bimtek ini membantu dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia pengadaan. Pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang membutuhkan keahlian khusus dan pembaruan pengetahuan yang berkelanjutan. Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa merupakan wadah ideal bagi para pejabat pengadaan, PPK, Pokja, dan staf terkait untuk memperbarui pengetahuan mereka, mengasah keterampilan, dan mengikuti perkembangan terbaru dalam regulasi. Peningkatan kompetensi ini akan menciptakan tenaga-tenaga pengadaan yang lebih profesional, kredibel, dan mampu menghadapi berbagai tantangan.
Terakhir, bimtek ini juga memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika proses pengadaan berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan regulasi terbaru, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menggunakan uang rakyat secara bijaksana dan bertanggung jawab. Dengan demikian, Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak hanya bermanfaat secara internal, tetapi juga berdampak positif pada hubungan pemerintah dengan masyarakat luas.
Materi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan dirancang dengan kurikulum yang komprehensif, terperinci, dan sistematis. Materi disajikan secara bertahap, mulai dari konsep dasar hingga implementasi praktis, serta selalu diperbarui sesuai dengan Perpres terbaru. Berikut adalah rincian materi yang akan dibahas:
1. Filosofi dan Perubahan Fundamental dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Latar Belakang dan Urgensi Perubahan Perpres: Memahami mengapa Perpres baru ini diterbitkan, tujuan, dan sasaran utamanya.
- Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penekanan pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Paradigma Baru Pengadaan: Pergeseran fokus dari sekadar kepatuhan prosedur menjadi pencapaian nilai manfaat yang optimal (value for money).
- Ruang lingkup dan pengecualian dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Para Pihak dan Peran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Kewenangan dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan kontrak, dan pelaporan.
- Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan): Tugas dan tanggung jawab dalam proses pemilihan penyedia.
- Agen Pengadaan: Peran dan mekanisme penggunaan.
- Penyedia Barang/Jasa: Hak, kewajiban, dan kualifikasi.
- Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat.
3. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Identifikasi Kebutuhan: Analisis kebutuhan dan penetapan jenis barang/jasa.
- Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK): Kriteria kualitas, kuantitas, dan waktu.
- Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Metodologi penyusunan HPS yang rasional dan akuntabel.
- Konsolidasi Pengadaan: Manfaat dan mekanisme.
- Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan input ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
- Pengadaan Khusus: Penelitian, pertahanan dan keamanan, rahasia negara, dll.
4. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
- Jenis Metode Pemilihan Penyedia: Tender/seleksi, penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan swakelola.
- Prosedur Tender/Seleksi: Tahapan umum, dokumen pemilihan, evaluasi penawaran (administrasi, teknis, harga, kualifikasi).
- E-Procurement: Pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan fitur-fitur terbarunya.
- E-Katalog dan Toko Daring: Pemanfaatan untuk pengadaan cepat dan efisien.
- Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung: Batasan nilai dan kondisi khusus.
- Swakelola: Jenis, perencanaan, dan pelaksanaannya.
- Aspek penting dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa terkait mitigasi risiko kecurangan dalam pemilihan penyedia.
5. Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- Jenis-jenis Kontrak Pengadaan: Lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi, dll.
- Penyusunan Dokumen Kontrak: Syarat-syarat umum dan khusus kontrak.
- Manajemen Pelaksanaan Kontrak:
- Kontrak manajemen dan administrasi.
- Pengendalian mutu dan kuantitas.
- Perubahan kontrak (addendum) dan keadaan kahar (force majeure).
- Pembayaran dan terminasi kontrak.
- Serah Terima Pekerjaan dan Pelaporan.
- Penyelesaian Sengketa Kontrak.
6. Pengelolaan Kontrak dan Pengawasan Internal
- Pengawasan Internal: Peran PPK, Pejabat Pengadaan, dan APIP dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan.
- Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa: Identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko.
- Penanganan Masalah dan Sanksi: Sanksi administratif dan pidana terkait pengadaan.
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Auditor Eksternal (BPK, Inspektorat).
7. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif
- Analisis studi kasus nyata permasalahan dan keberhasilan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres sebelumnya dan antisipasi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
- Diskusi panel dan berbagi pengalaman antar peserta mengenai tantangan dan solusi di lapangan.
- Sesi tanya jawab dengan narasumber ahli untuk mendalami isu-isu spesifik.
- Workshop praktis (jika memungkinkan) tentang penyusunan HPS atau review dokumen pemilihan.
Materi-materi ini akan disampaikan oleh para narasumber ahli yang memiliki pengalaman luas dalam implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk yang terlibat dalam perumusan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, memastikan bahwa setiap sesi tidak hanya informatif tetapi juga relevan dan aplikatif untuk kebutuhan para pelaku pengadaan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun organisasi pemerintah dan penyedia barang/jasa.
Tujuan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
-
Meningkatkan Pemahaman Komprehensif tentang Perpres Baru:
- Membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai setiap perubahan, penyempurnaan, dan ketentuan baru yang termuat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
- Memastikan peserta menguasai prinsip, jenis, metode, dan tahapan pengadaan sesuai regulasi terkini.
-
Mengembangkan Kompetensi Teknis dan Manajerial Pengadaan:
- Melatih peserta untuk melakukan perencanaan pengadaan yang matang, penyusunan spesifikasi yang akurat, dan penetapan HPS yang wajar.
- Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dan mengelola kontrak pengadaan secara profesional dan akuntabel.
-
Memperkuat Kepatuhan dan Pencegahan Risiko:
- Memastikan bahwa seluruh proses pengadaan yang dilakukan oleh peserta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko temuan audit, sanksi administratif, atau permasalahan hukum.
- Membekali peserta dengan strategi untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul dalam pengadaan.
-
Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Pengadaan:
- Mengarahkan peserta untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui proses pengadaan yang efisien, transparan, dan menghasilkan barang/jasa dengan nilai terbaik (value for money).
- Membekali pengetahuan tentang pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan.
-
Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas Pelaku Pengadaan:
- Menanamkan nilai-nilai integritas, objektivitas, dan etika dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
- Membangun kepercayaan diri dan kapasitas profesional para pelaku pengadaan.
Manfaat Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
-
Bagi Individu (Peserta):
- Peningkatan Kompetensi Profesional: Peserta akan menjadi ahli dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, meningkatkan kredibilitas dan nilai mereka di institusi.
- Peluang Karir Lebih Baik: Dengan pengetahuan yang mutakhir dan sertifikasi, peserta memiliki keunggulan kompetitif untuk pengembangan karir di bidang pengadaan pemerintah.
- Rasa Aman dalam Bekerja: Memahami regulasi secara komprehensif mengurangi kecemasan akan potensi kesalahan atau pelanggaran hukum.
- Jejaring Profesional: Kesempatan untuk berinteraksi dan berbagi pengalaman dengan sesama praktisi pengadaan dari berbagai instansi.
-
Bagi Instansi Pemerintah (K/L/Pemda/BLU/BLUD):
- Kepatuhan Regulasi Penuh: Memastikan seluruh proses pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, meminimalkan risiko hukum dan audit.
- Efisiensi Anggaran yang Optimal: Proses pengadaan yang lebih efisien dan efektif akan menghasilkan penghematan anggaran dan alokasi sumber daya yang lebih baik.
- Peningkatan Kualitas Hasil Pengadaan: Memastikan barang/jasa yang diperoleh sesuai standar kualitas dan kebutuhan, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pencegahan Korupsi dan Akuntabilitas: Meningkatnya transparansi dan integritas dalam pengadaan akan mengurangi celah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas publik.
- Peningkatan Reputasi Institusi: Instansi yang melakukan pengadaan secara profesional dan bersih akan mendapatkan kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Memiliki tim pengadaan yang kompeten dan profesional adalah aset penting bagi institusi.
- Kelancaran Proyek Pembangunan: Proses pengadaan yang efektif mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan nasional.
-
Bagi Penyedia Barang/Jasa:
- Pemahaman Aturan Main: Lebih memahami ekspektasi dan persyaratan pengadaan sesuai Perpres baru, sehingga dapat menyiapkan penawaran yang lebih kompetitif.
- Peluang Bisnis Lebih Baik: Dengan pemahaman yang mendalam, penyedia dapat lebih efektif dalam mengikuti tender dan memenangkan proyek pemerintah.
- Mengurangi Risiko Kegagalan Tender: Menghindari kesalahan-kesalahan yang umum terjadi akibat ketidaktahuan regulasi.
Secara keseluruhan, Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah investasi strategis yang akan memberikan dampak positif berlipat ganda, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi kemajuan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan nasional yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Kehadiran Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengadaan di Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar perubahan angka pada lembar peraturan, melainkan sebuah instrumen strategis yang bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam penggunaan anggaran negara. Namun, potensi besar dari Perpres ini hanya dapat terwujud apabila seluruh pelaku pengadaan, baik dari sisi pemerintah maupun penyedia, memiliki pemahaman yang utuh dan kemampuan untuk mengimplementasikannya secara tepat.
Platindo Pusat Pelatihan menyadari urgensi ini dan dengan bangga mempersembahkan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Program ini dirancang secara komprehensif untuk membekali Anda dengan pengetahuan mendalam mengenai setiap aspek, mulai dari prinsip dasar, peran para pihak, tahapan perencanaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, hingga manajemen kontrak, semuanya disesuaikan dengan semangat dan ketentuan terbaru dari Perpres 46 Tahun 2025. Kami berkomitmen untuk menjadi mitra Anda dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh regulasi baru ini.
Jangan biarkan ketidaktahuan atau misinterpretasi regulasi menghambat kinerja pengadaan Anda atau bahkan menimbulkan risiko hukum. Tingkatkan kapasitas dan profesionalisme Anda sekarang juga. Bergabunglah dengan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dari Platindo Pusat Pelatihan dan jadilah agen perubahan yang membawa proses pengadaan di instansi Anda menuju standar keunggulan, efisiensi, dan integritas. Wujudkan pembangunan nasional yang lebih cepat, lebih bersih, dan lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Segera daftarkan diri Anda dan tim Anda, karena kepatuhan dan profesionalisme dalam pengadaan adalah kunci keberhasilan pemerintah!

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Metode Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025