Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah: Solusi Efektif Tingkatkan PAD
Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah: Solusi Efektif Tingkatkan PAD

Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah: Solusi Efektif Tingkatkan PAD. Pengelolaan piutang pajak daerah yang tidak terselesaikan dalam jangka panjang dapat menurunkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan menghambat pencapaian target pembangunan. Oleh karena itu, Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem penagihan, meningkatkan tata kelola fiskal, dan mengoptimalkan penerimaan pajak secara transparan, efektif, dan sesuai ketentuan terbaru. Pelatihan ini dirancang agar aparatur memahami proses penyelesaian piutang secara komprehensif dan profesional.
Apa Itu Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah adalah program pelatihan yang berfokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam mengelola, menagih, menilai, dan menyelesaikan piutang pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piutang pajak daerah merupakan kewajiban masyarakat atau badan usaha yang telah terutang namun belum dilunasi dalam batas waktu yang ditetapkan. Ketika penanganannya tidak optimal, hal ini dapat menurunkan efektivitas kebijakan pendapatan daerah.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai prosedur penyisihan, penghapusan, penagihan aktif, pemeriksaan pajak daerah, rekonsiliasi data, serta mekanisme penyelesaian piutang melalui pendekatan administratif maupun hukum. Dengan pemahaman tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan disiplin kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Berikut tujuan dan manfaat strategis mengikuti Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah:
-
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola piutang pajak.
Membantu memahami seluruh alur penanganan piutang mulai dari pendataan hingga penyelesaiannya. -
Memperkuat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penanganan piutang yang tepat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. -
Meminimalkan risiko kehilangan potensi pendapatan.
Penagihan aktif dan rekonsiliasi data membantu menghindari menumpuknya piutang tidak tertagih. -
Meningkatkan kualitas basis data wajib pajak.
Dengan data akurat, perencanaan pendapatan menjadi lebih realistis dan terukur. -
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemahaman mengenai langkah penagihan yang sistematis membuat proses lebih tegas dan terukur. -
Mendukung standarisasi pelaporan piutang.
Pelatihan ini membantu daerah menyesuaikan laporan piutang pajak sesuai ketentuan akuntansi pemerintah. -
Menyiapkan aparatur menghadapi temuan audit.
Penanganan piutang yang tepat dapat mengurangi risiko temuan dari BPK atau Inspektorat. -
Meningkatkan kapasitas penilaian, verifikasi, dan rekonsiliasi piutang.
Aparatur memperoleh kompetensi dalam mengolah data piutang secara akurat dan efisien.
Materi Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Materi dalam Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah disusun menyeluruh untuk mendukung pemahaman aparatur dalam menangani piutang secara profesional. Materinya mencakup:
-
Definisi dan klasifikasi piutang pajak daerah.
-
Ketentuan hukum terkait pendapatan dan pajak daerah.
-
Mekanisme penilaian dan penetapan piutang pajak.
-
Penyusunan daftar piutang pajak dan rekonsiliasi data.
-
Teknik penagihan aktif dan pasif.
-
Mekanisme surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan lainnya.
-
Proses penghapusan piutang (write-off) sesuai pedoman resmi.
-
Penyelesaian piutang melalui jalur administratif dan hukum.
-
Pengelolaan data wajib pajak berbasis teknologi informasi.
-
Penyusunan laporan penyelesaian piutang pajak daerah.
-
Studi kasus penanganan piutang di kabupaten/kota.
-
Identifikasi risiko dan pencegahan piutang bermasalah.
-
Koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan piutang.
Setiap materi dirancang aplikatif sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah praktis yang langsung diterapkan di unit kerja masing-masing.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini
Pelatihan ini ditujukan untuk aparatur pemerintah daerah yang berperan dalam administrasi, penagihan, dan pelaporan pendapatan. Peserta yang direkomendasikan mengikuti Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah antara lain:
-
Pejabat dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
-
Petugas penagihan pajak dan retribusi daerah.
-
Auditor internal pemerintah (Inspektorat).
-
Pejabat pengelola keuangan daerah.
-
Staf perencanaan di OPD terkait pendapatan.
-
Aparatur yang menangani rekonsiliasi laporan keuangan daerah.
-
Tim penyusunan laporan PAD.
-
Aparatur pengelola basis data wajib pajak.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat meningkatkan keterampilan teknis dalam memperbaiki kualitas laporan piutang dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Narasumber dalam Pelatihan Ini
Pelatihan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dari berbagai lembaga yang kompeten, seperti pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, akademisi perpajakan, serta praktisi pengelolaan pendapatan daerah.
Narasumber memiliki pengalaman panjang dalam penyusunan pedoman pemungutan, penagihan, dan penyelesaian piutang pajak daerah, termasuk penerapan sistem informasi perpajakan. Dengan kombinasi teori, regulasi, dan praktik lapangan, materi yang disampaikan menjadi komprehensif dan mudah diterapkan di masing-masing daerah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah setiap piutang pajak daerah dapat langsung dihapuskan jika tidak tertagih?
Tidak. Piutang pajak daerah hanya dapat dihapuskan setelah melalui proses verifikasi, analisis, dan keputusan resmi sesuai peraturan yang berlaku. Penghapusan dilakukan apabila wajib pajak tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan hukum atau kondisi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
2. Mengapa rekonsiliasi data penting dalam penyelesaian piutang pajak daerah?
Rekonsiliasi data memastikan akurasi antara data Bapenda, OPD terkait, dan laporan keuangan daerah. Tanpa rekonsiliasi, potensi selisih data dapat menghambat penagihan, menimbulkan temuan audit, dan menyebabkan laporan PAD menjadi tidak akurat.
Tingkatkan profesionalisme aparatur dalam mengelola pendapatan dan optimalkan penerimaan daerah melalui Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah bersama Platindo Pusat Pelatihan. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat sistem penagihan, memperbaiki laporan piutang, serta meningkatkan akurasi data wajib pajak secara berkelanjutan.

Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis atau Pelatihan Dengan Tema: Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember.
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN : 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Pelatihan Pengelolaan Pajak Daerah
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penagihan Pajak dan Retribusi
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Penyelesaian Piutang Pajak Daerah