Bimtek Desa Terbaru 2025-2026
Bimtek Desa

Bimtek Desa
Bimtek Desa. Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa. Arti kata desa dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh kepala desa. Pengembangan desa menjadi topik penting dalam pembangunan nasional. Desa adalah suatu tempat tinggal bagi sebagian besar penduduk di indonesia dan menjadi sumber daya alam yang menghasilkan bahan pangan dan komuditas lainnya, oleh karena itu, pengembangan desa sangatlah diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, peningkatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah/Desa/kampung.
Pengembangan desa dilakukan dengan berbagai cara yaitu meningkatkan insfrastruktur. meningkatkan kualitas sumber daya manusia. dan meningkatkan penguatan kelembangaan baik di daerah/desa/kampung. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Pilihan Materi Bimtek Desa
Materi Bimtek Desa dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang pengembangan desa yang berkelanjutan. Peserta akan mempelajari strategi dan teknik dalam mengelola keuangan desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang tepat, serta menerapkan program-program yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Materi juga mencakup aspek hukum, administrasi, dan manajemen sumber daya manusia dalam konteks pemerintahan desa.
| No. | Daftar Materi |
|---|---|
| 1 | Bimtek Desa: Proposal UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa |
| 2 | Bimtek Desa: Penguatan Kapasitas Kepala Desa Dan Aparatur Desa. |
| 3 | Bimtek Desa : Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 |
| 4 | Implementasi PP Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) |
| 5 | Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa |
| 6 | Diklat/Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes) |
| 7 | Peningkatan Kapasitas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) |
| 8 | Kompetensi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa serta Manajemen Bumdes Tahun Anggaran 2023. |
| 9 | Penyusunan Rencana Usaha Bumdes |
| 10 | Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan. |
| 11 | Sosialisasi Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Permenkeu No. 48/PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. |
| 12 | Bimtek Desa: Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
| 13 | Bimtek Desa: Manajemen Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintahan Desa. |
| 14 | Bimtek Desa: Diklat Penetapan Batas Desa. |
| 15 | Bimtek Desa: Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa. |
| 16 | Bimtek Desa: Sosialisasi Pp 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. |
| 17 | Bimtek Desa: Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. |
| 18 | Bimtek Desa: Tata Cara Pengangkatan Perangakat Desa Sebagai PNS Menurut Peraturan Kepegawaian. |
| 19 | Bimtek Desa: Pedoman Penyusunan Profil Desa. |
| 20 | Bimtek Desa: Rencana Strategis ( Renstra ) Pelaksanaan Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa( ADD ) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. |
| 21 | Bimtek Desa: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK |
| 22 | Bimtek Desa: Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. |
| 23 | Bimtek Desa: Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan Serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015 Dan No. 84 Tahun 2014. |
| 24 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa. |
| 25 | Sosialisasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa, Tata Cara Perencanaan, Penyusunan APBD Desa Dan Pembangunan Desa, Penatausahaan, Akuntansi Pemeriksaan Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dan Aset Desa. |
| 26 | Bimtek Desa: Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Serta Penatausahaan Perpajakkan Bagi Bendahara Dan Sekretaris Desa. |
| 27 | Bimtek Desa: Peran Serta Dan Struktur Pemerintah Desa Sebagai Bagian Dari Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014. |
| 28 | Bimtek Desa: Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). |
| 29 | Bimtek Desa: Tata Cara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada APBD Desa. |
| 30 | Bimtek Desa: Peningkatan Kinerja, Serta Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Serta Seluruh Aparatur Desa. |
| 31 | Kebijakan Umum Tentang Desa. |
| 32 | Tata Cara Penguatan Lembaga Dan Perangkat Pemerintah Desa. |
| 33 | Analisis Potensi Desa Untuk Pengelolaan Desa Berbasis Potensi Desa. |
| 34 | Tata Cara Perencanaan Desa Dan Penyusunan RPJM Desa. |
| 35 | Tata Cara Pengembangan Kerjasama Antar Desa Untuk Pembangunan Desa. |
| 36 | Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa. |
| 37 | Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa. |
| 38 | Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. |
| 39 | Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa. |
| 40 | Percepatan Penataan Kewenangan Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa. |
| 41 | Pedoman Penyusunan Anggaran Desa. |
| 42 | Sosialisasi Dan Pelatihan Penerapan Sistem Keuangan Desa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pemerintah Desa. |
| 43 | Peranan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Desa. |
| 44 | Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Prodiktif Masyarakat Pedesaan. |
| 45 | Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ( SISKEUDES ) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 |
| 46 | Tata Cara Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA |
| 47 | Manajemen Aset Desa. |
| 48 | Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa. |
| 49 | Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dengan Swakelola. |
| 50 | Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
| 51 | Tata Cara Pengelolaan Dan Pengembangan Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa ). |
| 52 | Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. |
| 53 | Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. |
| 54 | Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa |
| 55 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penggunaan Sistem Keuangan Desa Berbasis Aplikasi |
| 56 | Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya |
| 57 | Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014 |
| 58 | Pelatihan Administrasi Desa |
| 59 | Penataan Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No.44 Th 2016. |
| 60 | Tata Cara Kerjasama Di Bidang Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 96 Tahun 2017 Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 |
| 61 | Bimtek Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
| 62 | Sosialisasi Permendagri Nomor 111, 112, 113, 114 TAHUN 2014 Tentang Desa dan Penyusunan RPJMDes, APBDes, Akuntansi Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. |
| 63 | Bimtek / Diklat Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014 |
| 64 | Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 |

Bimtek Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Desa
Metode Pelatihan Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Pelatihan Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasilitas Pelatihan Desa
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : www.Bimtekplatindo.com

Bimtek Desa