Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024. Permendagri 5 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang berfokus pada penerapan prinsip “Satu Data” dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses secara mudah oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 merupakan regulasi penting yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk mendukung implementasi Permendagri ini, dilaksanakan Bimtek yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparat pemerintah daerah.

Tujuan utama dari Permendagri 5 Tahun 2024 adalah untuk menciptakan satu sumber data yang bisa diandalkan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:

  1. Transparansi: Dengan adanya satu data yang terintegrasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan program pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  2. Efisiensi: Data yang terintegrasi akan mempermudah koordinasi antar instansi pemerintah, mengurangi duplikasi data, dan mempercepat proses pengambilan keputusan.
  3. Akuntabilitas: Pemerintah dapat lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang dijalankan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Isi Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Tata Kelola Keuangan Daerah: Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah yang lebih terstruktur dan akuntabel.
  2. Pelayanan Publik: Standarisasi prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi publik secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  4. Pengawasan Internal: Penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Implementasi Permendagri 5 Tahun 2024 melibatkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Pembangunan Infrastruktur Data: Membangun sistem teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan seluruh data pemerintahan dalam satu platform yang aman dan mudah diakses.
  2. Standarisasi Data: Menetapkan standar dan format data yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah untuk memastikan konsistensi dan kompatibilitas data.
  3. Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai pemerintah tentang pentingnya satu data dan cara mengelola data sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif.

Pelaksanaan Bimtek Satu Data ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Peningkatan Kapasitas Aparatur: Meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparat pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  2. Implementasi Efektif: Membantu pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 secara efektif dan efisien.
  3. Good Governance: Mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  4. Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Metode Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 :

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 

                       JADWAL BIMTEK JANUARI – DESEMBER 2025

JANUARI 11 – 12 Januari 2025 FEBRUARI 08 – 09 Februari 2025 MARET 07 – 08 Maret 2025
18 – 19 Januari 2025 15 – 16 Februari 2025 14 – 15 Maret 2025
25 – 26 Januari 2025 22 – 23 Februari 2025 21 – 22 Maret 2025
30 – 31 Januari 2025 28 – 29 Februari 2025 28 – 29 Maret 2025

 

APRIL 04 – 05 April 2025 MEI 02 – 03 Mei 2025 JUNI 06 – 07 Juni 2025
11 – 12 April 2025 09 – 10 Mei 2025 13 – 14 Juni 2025
18 – 19 April 2025 16 – 17 Mei 2025 20 – 21 Juni 2025
25 – 36 April 2025 23 – 24 Mei 2025 27 – 28 Juni 2025

 

JULI 04 – 05 Juli 2025 AGUSTUS 01 – 02 Agustus 2025 SEPTEMBER 05 – 06 September 2025
11 – 12 Juli 2025 08 – 09 Agustus 2025 12 – 13 September 2025
18 – 19 Juli 2025 22 – 23 Agustus 2025 19 – 20 September 2025
25 – 26 Juli 2025 29 – 30 Agustus 2025 26 – 27 September 2025
OKTOBER 03 – 04 Oktober 2025 NOVEMBER 01 – 02 November 2025 DESEMBER 05 – 06 Desember 2025
10 – 11 Oktober 2025 07 – 08 November 2025 12 – 13 Desember 2025
17 – 18 Oktober 2025 14 – 15 November 2025 19 – 20 Desember 2025
24 – 25 Oktober 2025 21 – 22 November 2025 26 – 27 Desember 2025
30 – 31 Oktober 2025 28 – 29 November 2025 30 – 31 Desember 2025

                           PILIHAN HOTEL KEGIATAN

KOTA NAMA HOTEL ALAMAT
JAKARTA Hotel Asyana Kemayoran Jl. Bungur Besar Raya No. 1 Jakarta Pusat
H! Hotel Senen Kompleks Pasar Senen Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta
BANDUNG Hotel Serela Cihampelas Jl. Cihampelas, Bandung
YOGYAKARTA Fave Hotel Malioboro Jln. I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru Yogyakarta
BALI Hotel Zia Kuta Bali Jl. Ciung Wanara No. 17, Br. Tegal, Kuta 80361 Kuta
SURABAYA La Lisa Hotel Surabaya Jalan Raya Nginden No. 82 , Surabaya
MALANG MaxOne Hotel Malang Jl. Jaksa Agung Suprapto No.75 A, Kota Malang
BATAM Hotel Aston Gideon Inn Batam Jl. Komp. Penuin Centre No.1, Batu Selicin, Batam
MAKASSAR Fave Hotel Pantai Losari Jl. Daeng Tompo No.28-36, Makassar
LOMBOK Hotel Lombok Plaza Jalan Pejanggik No. 8, Cakranegara 83231 Mataram
MEDAN Fave Hotel Medan Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Medan
MANADO Whizz Prime Hotel Manado Kawasan Megamas, JL. PT Boulevard Manado
BANJARMASIN Fave Hotel Banjarmasin Jl. Ahmad Yani No.35, Sungai Baru, Banjarmasin
BALIKPAPAN Hotel D’Prima Balikpapan Jl. MT Haryono No.78, Damai, Balikpapan

 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 :

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 

Bimtek Satu Data - Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Bimtek Satu Data – Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan