Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Bimtek KEHRS - Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang budaya keselamatan Rumah Sakit, sadar etik dan hukum, serta Untuk mendorong implementasi dan persiapan akreditasi Rumah Sakit.

Dalam Pasal 11 Ayat 2 Permenkes No 42/2018 salah satu tugas Komite Etik dan Hukum adalah “a).memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum;

b).memberikan pertimbangan dan/atau Rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Manjemen/staff Rumah Sakit dan Dokter dan petugas kesehatan dalam hal tata kelola peran organisasi Komite Etik dan Hukum dan Pelaksanaan Hukum Kesehatan, Budaya Keselamatan di Rumah Sakit. Sehingga diharapkan Rumah Sakit semakin meningkatkan peran Komire Etik dan Hukum sesuai dengan PERMENKES no 42/2018 Untuk Itu Para Pejabat Instansi Rumah Sakit Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal.

Dasar Hukum Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42/2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
  4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

Materi Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

  1. Gambaran umum  Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
  2. Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
  3. Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  4. Identifikasi dan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
  5. Pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
  6. Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
  7. Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
  8. Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
  9. Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
  10. Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  11. Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
  12. Penanganan pengaduan dan  pelaporan (pencatatan, penelaahan,  penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan)
  13. Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di Rumah Sakit.
  14. Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di Rumah Sakit.

Tujuan Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

  1. Memahami Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  2. Memahami dan mampu mengimplementasikan Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes
  3. Mampu Membentuk Struktur, Tenaga dan membuat Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  4. Mampu mengIdentifikasi dan melakukan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
  5. Serta Mampu Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)

Bimtek KEHRS - Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

 

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek KEHRS – Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

 

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan