Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK

Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK. Lingkungan hidup yang sehat dan lestari adalah fondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan dan kualitas hidup masyarakat. Di Indonesia, dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah, tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan menjadi semakin kompleks. Berbagai isu seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, perubahan iklim, serta bencana alam yang dipicu oleh kerusakan lingkungan, menuntut adanya perencanaan yang matang dan terintegrasi. Tanpa dokumen perencanaan yang jelas dan komprehensif, upaya pengelolaan lingkungan hidup akan berjalan sporadis dan kurang efektif, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Menyikapi urgensi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai instrumen strategis. RPPLH adalah dokumen perencanaan yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Keberadaan RPPLH yang valid dan implementatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, menjadi kunci untuk mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam seluruh kebijakan dan program pembangunan. Ini memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian fungsi lingkungan.
Penyusunan RPPLH bukanlah tugas yang sederhana. Ia memerlukan pemahaman mendalam tentang kondisi lingkungan lokal, identifikasi isu-isu kritis, analisis potensi dan daya dukung lingkungan, serta perumusan program dan kegiatan yang konkret dan terukur. Proses ini juga harus melibatkan partisipasi multipihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas lokal, akademisi, hingga pelaku usaha. Kompleksitas ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang mengatur secara detail tata cara penyusunan RPPLH, menuntut kompetensi dan ketelitian dari para penyusun dokumen tersebut.
Dalam konteks inilah, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK hadir sebagai solusi strategis. Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini dirancang untuk membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN), konsultan, dan praktisi lingkungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip dan prosedur penyusunan RPPLH sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Permen LHK. Melalui Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini, diharapkan akan tercipta dokumen RPPLH yang berkualitas, adaptif, dan mampu menjadi peta jalan yang efektif menuju lingkungan berkelanjutan.
Definisi Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK adalah sebuah program pelatihan intensif dan komprehensif yang secara khusus dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi lingkungan hidup, perencana pembangunan daerah, konsultan lingkungan, akademisi, serta pihak-pihak lain yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Fokus utama dari Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka regulasi, metodologi, dan langkah-langkah praktis dalam menyusun dokumen RPPLH yang valid, komprehensif, dan implementatif, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
Program Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini tidak hanya menyentuh aspek teoretis semata, melainkan sangat kuat menekankan pada aplikasi praktis di lapangan. Peserta akan diajak untuk memahami secara detail alur penyusunan RPPLH mulai dari tahapan persiapan, pengumpulan data dan informasi lingkungan hidup, analisis potensi dan masalah lingkungan, hingga perumusan strategi, program, dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Materi akan disampaikan dengan pendekatan yang relevan untuk berbagai tingkatan RPPLH, yaitu RPPLH Nasional, RPPLH Provinsi, dan RPPLH Kabupaten/Kota, mengingat masing-masing memiliki karakteristik dan lingkup yang berbeda.
Lebih lanjut, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK juga secara spesifik akan membahas detail-detail yang diatur dalam Permen LHK terkait penyusunan RPPLH. Ini mencakup format dokumen, sistematika penulisan, persyaratan data, indikator kinerja, hingga mekanisme konsultasi publik dan validasi dokumen. Peserta akan dibekali dengan pemahaman mengenai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah, serta Permen LHK yang menjadi acuan utama dalam penyusunan RPPLH. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen RPPLH yang dihasilkan memiliki legalitas dan kualitas yang tinggi, serta dapat menjadi instrumen perencanaan yang efektif.
Singkatnya, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK adalah sebuah investasi strategis bagi individu dan institusi yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Ini adalah upaya untuk menciptakan para perencana dan penyusun dokumen yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki pemahaman komprehensif tentang regulasi, dampak lingkungan, dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga berkontribusi pada terwujudnya RPPLH yang efektif sebagai peta jalan menuju lingkungan hidup yang sehat dan lestari.
Peran dan Pentingnya Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Peran Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK sangat fundamental dalam memperkuat kerangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan memastikan tercapainya pembangunan berkelanjutan. Pertama, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK berperan krusial dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas perencanaan lingkungan. Penyusunan RPPLH memerlukan kompetensi multidisiplin, mulai dari pemahaman ekologi, geografi, sosial-ekonomi, hingga regulasi. Tanpa pelatihan yang memadai, risiko kesalahan dalam identifikasi masalah, analisis data, atau perumusan strategi menjadi tinggi. Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mutakhir yang sesuai dengan standar Permen LHK, memastikan dokumen yang dihasilkan berkualitas dan relevan.
Kedua, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK sangat penting untuk menjamin kualitas dan validitas dokumen RPPLH. RPPLH bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan peta jalan strategis yang menjadi acuan bagi seluruh sektor pembangunan. Kualitas RPPLH sangat bergantung pada proses penyusunan yang benar dan sesuai standar. Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini secara spesifik mendalami tata cara yang diatur dalam Permen LHK, mulai dari sistematika, kedalaman analisis, hingga indikator kinerja. Dengan demikian, dokumen RPPLH yang dihasilkan akan memiliki legalitas yang kuat, data yang akurat, dan rekomendasi yang aplikatif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Ketiga, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK memainkan peran vital dalam mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam pembangunan. Salah satu fungsi utama RPPLH adalah menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan ASN yang memahami secara mendalam cara menyusun RPPLH sesuai Permen LHK, maka isu-isu lingkungan hidup akan lebih mudah diintegrasikan ke dalam setiap sektor pembangunan. Ini mencegah terjadinya kebijakan sektoral yang tumpang tindih atau bahkan merusak lingkungan, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang harmonis.
Keempat, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK berkontribusi pada penguatan tata kelola lingkungan dan partisipasi publik. Proses penyusunan RPPLH menuntut adanya konsultasi publik dan pelibatan berbagai stakeholder. Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK akan mengajarkan bagaimana melakukan proses partisipatif ini secara efektif, sehingga masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat terakomodasi. Hal ini tidak hanya meningkatkan akseptabilitas dokumen, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan mendorong rasa kepemilikan bersama terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Singkatnya, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK adalah investasi krusial dalam menciptakan fondasi yang kuat bagi pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan berkelanjutan. Ini membekali para perencana dengan alat yang dibutuhkan untuk merumuskan peta jalan lingkungan yang jelas, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan lingkungan di masa kini dan masa depan.
Materi Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK dirancang dengan kurikulum yang komprehensif dan sistematis, mencakup berbagai aspek esensial dalam proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK). Materi disajikan secara bertahap, mulai dari konsep dasar hingga teknik penyusunan dan validasi, memastikan peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam dan praktis. Berikut adalah rincian materi yang umumnya dibahas:
1. Dasar-dasar Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Konsep Dasar Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan: Definisi, prinsip-prinsip, dan keterkaitan antara lingkungan hidup dengan pembangunan.
- Kerangka Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah).
- Kedudukan dan Fungsi RPPLH: Memahami peran strategis RPPLH sebagai instrumen perencanaan lingkungan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional dan daerah.
- Peraturan Menteri LHK Terkait RPPLH: Analisis detail Permen LHK yang mengatur tata cara penyusunan RPPLH, termasuk sistematika, muatan, dan prosedur.
2. Metodologi Penyusunan RPPLH: Tahap Persiapan
- Pembentukan Tim Penyusun RPPLH: Penentuan struktur tim, peran dan tanggung jawab, serta kualifikasi anggota tim.
- Penyusunan Kerangka Acuan (KA) RPPLH: Teknik menyusun KA yang komprehensif, mencakup latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metodologi, jadwal, dan anggaran.
- Identifikasi dan Pengumpulan Data Primer dan Sekunder: Sumber-sumber data lingkungan hidup (fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi), teknik pengumpulan data, dan validasi data.
- Pemetaan Isu Lingkungan Strategis: Menggunakan alat bantu spasial (misalnya SIG) untuk mengidentifikasi dan memetakan isu-isu lingkungan yang krusial di wilayah studi.
3. Analisis Kondisi Lingkungan Hidup dan Perumusan Strategi
- Analisis Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup: Teknik analisis kondisi eksisting sumber daya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu-isu pencemaran dan degradasi lingkungan.
- Analisis Risiko Lingkungan: Identifikasi risiko bencana alam dan risiko lingkungan akibat aktivitas manusia.
- Perumusan Tujuan dan Sasaran RPPLH: Penentuan tujuan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).
- Penyusunan Strategi dan Kebijakan PPLH: Mengembangkan strategi jangka panjang dan kebijakan yang koheren untuk mencapai tujuan RPPLH.
4. Perumusan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
- Perumusan Program dan Kegiatan PPLH: Menentukan program dan kegiatan yang konkret, terukur, dan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan. Ini mencakup program konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan lain-lain.
- Penentuan Indikator Kinerja: Mengembangkan indikator kinerja utama (KPI) yang relevan untuk mengukur keberhasilan implementasi RPPLH.
- Matriks Rencana Aksi dan Anggaran: Penyusunan tabel rencana aksi yang memuat detail kegiatan, target, waktu, penanggung jawab, dan estimasi anggaran.
- Integrasi RPPLH dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan: Sinkronisasi RPPLH dengan RPJPN/RPJPD dan RPJMN/RPJMD serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
5. Partisipasi Publik, Validasi, dan Penetapan Dokumen RPPLH
- Mekanisme Partisipasi Publik: Tata cara pelaksanaan konsultasi publik, penjaringan aspirasi masyarakat, dan akomodasi masukan stakeholder dalam penyusunan RPPLH.
- Penyusunan Dokumen RPPLH Lengkap: Menggabungkan seluruh bagian dokumen sesuai sistematika Permen LHK.
- Prosedur Validasi dan Persetujuan Dokumen: Proses validasi dokumen oleh pihak berwenang (misalnya Kementerian LHK atau Gubernur/Bupati/Walikota) dan penetapannya sebagai peraturan.
- Monitoring dan Evaluasi Implementasi RPPLH: Mekanisme pemantauan kemajuan implementasi RPPLH dan evaluasi pencapaian tujuan.
Setiap modul dalam Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini tidak hanya disampaikan secara teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus nyata, diskusi interaktif, dan latihan praktis (misalnya, simulasi penyusunan bagian dokumen) yang memungkinkan peserta untuk langsung mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh. Pendekatan ini memastikan bahwa peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menyusun dokumen RPPLH yang berkualitas dan sesuai standar Permen LHK.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK memiliki sejumlah tujuan strategis dan memberikan manfaat konkret yang sangat signifikan bagi peningkatan kualitas perencanaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Tujuan dan manfaat ini saling berkaitan erat, menciptakan sebuah siklus dampak positif yang komprehensif.
Tujuan Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Meningkatkan Pemahaman Mendalam tentang RPPLH dan Permen LHK: Tujuan utama Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK adalah memastikan peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai filosofi, kedudukan, fungsi, serta detail teknis penyusunan RPPLH sesuai dengan seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).
- Meningkatkan Kompetensi Teknis Penyusunan Dokumen RPPLH: Membekali para peserta dengan keterampilan praktis dan metodologi yang tepat untuk setiap tahapan penyusunan RPPLH, mulai dari pengumpulan data, analisis isu, perumusan strategi, hingga penyusunan program dan indikator kinerja yang terukur.
- Mewujudkan Dokumen RPPLH yang Berkualitas dan Implementatif: Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK bertujuan agar dokumen RPPLH yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, relevan dengan kondisi lingkungan lokal, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
- Memperkuat Integrasi Aspek Lingkungan dalam Perencanaan Pembangunan: Mendorong peserta untuk mampu mengintegrasikan isu-isu dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah dan sektoral, sehingga terwujud pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.
- Mendorong Partisipasi Publik yang Bermakna: Membekali peserta dengan strategi dan teknik untuk melibatkan berbagai stakeholder dalam proses penyusunan RPPLH, sehingga dokumen tersebut lebih representatif, akuntabel, dan memiliki dukungan luas dari masyarakat.
Manfaat Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Terciptanya Dokumen RPPLH yang Sesuai Standar dan Berkualitas Tinggi: Institusi yang mengirimkan perwakilannya ke Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK akan mampu menghasilkan dokumen RPPLH yang memenuhi persyaratan Permen LHK, valid secara ilmiah, dan relevan dengan kondisi lingkungan setempat.
- Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dengan adanya RPPLH yang berkualitas, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan menjadi lebih terarah, terkoordinasi, dan terukur, sehingga sumber daya dapat dialokasikan secara efisien untuk mencapai tujuan lingkungan berkelanjutan.
- Pengambilan Keputusan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan: RPPLH yang baik akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan pembangunan, memastikan bahwa setiap proyek atau kebijakan mempertimbangkan dampak lingkungan dan berkontribusi pada kelestarian lingkungan hidup.
- Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Proses penyusunan RPPLH yang partisipatif dan transparan akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah kepada publik mengenai upaya pengelolaan lingkungan hidup, serta membangun kepercayaan masyarakat.
- Mitigasi Risiko Lingkungan dan Hukum: Dengan perencanaan lingkungan yang matang melalui RPPLH yang sesuai regulasi, potensi risiko lingkungan (misalnya bencana alam, pencemaran) dapat diminimalisir, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan lebih terjamin, mengurangi risiko sanksi hukum.
- Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Kontribusi nyata dalam menyusun dan mengimplementasikan RPPLH akan secara langsung mendukung pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait lingkungan hidup, seperti SDG 6 (Air Bersih), SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), dan SDG 15 (Ekosistem Daratan).
- Peningkatan Reputasi Lembaga: Lembaga pemerintah atau perusahaan yang secara profesional menyusun dan mengimplementasikan RPPLH akan mendapatkan citra positif sebagai institusi yang peduli terhadap lingkungan hidup dan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan sebuah investasi fundamental dalam membangun masa depan lingkungan hidup yang lebih baik, sehat, dan lestari bagi seluruh generasi.
Kesimpulan
Lingkungan hidup adalah aset tak ternilai yang harus dijaga dan dikelola dengan bijak. Di Indonesia, dengan segala kompleksitas dan kekayaan sumber dayanya, peran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi sangat vital sebagai peta jalan strategis menuju pembangunan berkelanjutan. Kehadiran RPPLH yang berkualitas dan sesuai dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) adalah prasyarat mutlak untuk memastikan setiap langkah pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Tanpa dokumen yang solid, upaya pengelolaan lingkungan akan kurang terarah dan dampaknya tidak optimal.
Di sinilah Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK hadir sebagai solusi yang tak terbantahkan. Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini bukan sekadar pelatihan, melainkan sebuah investasi krusial dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perencanaan lingkungan. Para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis dalam setiap tahapan penyusunan RPPLH, mulai dari analisis isu lingkungan, perumusan strategi, hingga penentuan program dan indikator kinerja, semuanya berlandaskan pada Permen LHK yang berlaku.
Manfaat dari mengikuti Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini sangatlah luas. Kita akan melihat terciptanya dokumen RPPLH yang berkualitas tinggi dan implementatif, peningkatan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup, pengambilan keputusan pembangunan yang lebih berwawasan lingkungan, penguatan akuntabilitas dan transparansi, serta kontribusi nyata pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pada akhirnya, Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK akan membantu mitigasi risiko lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Oleh karena itu, kami di Platindo Pusat Pelatihan dengan ini menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, konsultan, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak ragu menginvestasikan diri dalam Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK ini. Jadilah bagian dari solusi, jadilah perencana lingkungan yang kompeten, dan bersama-sama kita wujudkan lingkungan hidup yang lestari, sehat, dan seimbang bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ambil langkah konkret sekarang untuk masa depan lingkungan berkelanjutan!

Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Metode Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Penyusunan Dokumen RPPLH Sesuai Permen LHK