Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota: Panduan Lengkap Tata Ruang Efektif
Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota: Panduan Lengkap Tata Ruang Efektif

Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota. Perencanaan tata ruang wilayah adalah kunci utama dalam menciptakan pembangunan daerah yang terarah, adil, dan berkelanjutan. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan pemanfaatan ruang, serta masalah lingkungan yang berkepanjangan. Melalui Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota, para peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai metodologi penyusunan RTRW, analisis spasial, serta keterkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Apa Itu Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota?
Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota adalah program pelatihan teknis yang dirancang untuk mendukung pemerintah daerah, konsultan, dan pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen rencana tata ruang wilayah yang sesuai regulasi. RTRW sendiri merupakan dokumen hukum yang mengatur struktur ruang, pola pemanfaatan ruang, hingga strategi pengendalian pembangunan wilayah.
Pelatihan ini mengintegrasikan LSI keyword seperti tata ruang berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah, dan pemetaan spasial. Dengan pendekatan tersebut, peserta dapat memahami hubungan antara dokumen RTRW dengan kebijakan strategis nasional, seperti pembangunan berwawasan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
Pelaksanaan bimtek ini memiliki berbagai tujuan strategis serta manfaat praktis, di antaranya:
-
Memahami kerangka hukum yang menjadi dasar penataan ruang.
-
Menguasai teknik analisis spasial untuk mendukung keputusan pembangunan.
-
Meningkatkan kemampuan penyusunan dokumen RTRW yang sesuai dengan aturan nasional.
-
Mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antar sektor.
-
Mengoptimalkan pembangunan berkelanjutan melalui tata ruang berbasis data.
-
Mendukung integrasi RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
-
Membangun tata ruang yang adaptif terhadap perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana dipertegas dalam Bimtek Penataan Ruang Wilayah Nasional, perencanaan tata ruang tidak hanya administratif tetapi juga berfungsi strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
Materi Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
Materi dalam Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota disusun secara sistematis, mulai dari konsep dasar hingga praktik teknis, meliputi:
-
Landasan hukum penataan ruang dan regulasi terbaru.
-
Prinsip dasar dan metodologi penyusunan RTRW.
-
Teknik pengumpulan dan analisis data spasial serta non-spasial.
-
Penyusunan kebijakan pemanfaatan ruang.
-
Strategi pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah konflik.
-
Integrasi RTRW dengan dokumen pembangunan daerah.
-
Penerapan pendekatan pembangunan berkelanjutan dalam tata ruang.
-
Studi kasus dan simulasi penyusunan RTRW berbasis teknologi GIS.
Materi ini juga diperkuat dengan praktik nyata, seperti yang dilakukan dalam Training Perencanaan Wilayah dan Kota Berkelanjutan di berbagai daerah.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini
Pelatihan ini relevan bagi berbagai kalangan yang berperan dalam penataan ruang, antara lain:
-
Aparatur pemerintah daerah, khususnya dari Bappeda, Dinas PUPR, dan dinas terkait.
-
Anggota DPRD yang terlibat dalam pengambilan kebijakan RTRW.
-
Akademisi dan mahasiswa pascasarjana di bidang perencanaan wilayah dan kota.
-
Konsultan dan tenaga ahli perencanaan tata ruang.
-
Praktisi pengembang kawasan dan swasta yang terlibat dalam pembangunan daerah.
-
LSM yang fokus pada isu lingkungan dan tata ruang.
Dengan mengikuti Pelatihan Penyusunan Tata Ruang Daerah, para peserta dapat memperluas kapasitas teknis sekaligus memahami aspek regulatif secara komprehensif.
Narasumber dalam Pelatihan Ini
Narasumber dalam Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota merupakan para profesional dan akademisi yang berpengalaman, di antaranya:
-
Praktisi senior yang terlibat langsung dalam penyusunan RTRW di berbagai kabupaten/kota.
-
Akademisi dari perguruan tinggi ternama dengan fokus pada tata ruang dan perencanaan wilayah.
-
Perwakilan kementerian terkait yang memahami kebijakan terbaru penataan ruang.
-
Konsultan tata ruang yang berpengalaman dalam mengintegrasikan RTRW dengan dokumen pembangunan lain.
Melalui narasumber yang kompeten, peserta tidak hanya mendapatkan teori tetapi juga pengalaman praktis yang dapat diterapkan di daerah masing-masing.
FAQ
1. Apa peran RTRW dalam pembangunan daerah?
RTRW berfungsi sebagai pedoman strategis agar pembangunan sesuai potensi wilayah, mencegah tumpang tindih lahan, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
2. Apakah bimtek ini hanya untuk pemerintah daerah?
Tidak. Bimtek ini juga relevan untuk konsultan, akademisi, anggota DPRD, hingga pihak swasta yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember.
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN : 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Penyusunan RTRW Kabupaten dan Kota