Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025. Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas kinerja menjadi salah satu prinsip fundamental yang harus diterapkan secara menyeluruh di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas kian meningkat, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak memperoleh informasi yang terbuka serta bertanggung jawab dari pemerintah.

Salah satu instrumen utama dalam mengukur, melaporkan, dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah daerah adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam menyusun dokumen tersebut secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diselenggarakan Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025.

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP: Urgensi Akuntabilitas dalam Pemerintahan Daerah

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program. Masyarakat sebagai pihak yang menerima manfaat (outcome) dari program pemerintah berhak mengetahui sejauh mana anggaran yang dikelola pemerintah daerah menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, setiap unit kerja pada pemerintah daerah perlu memiliki pemahaman yang kuat, serta kemampuan teknis yang memadai dalam menyusun laporan kinerja yang menggambarkan capaian program dan kegiatan yang didanai oleh APBD secara terukur dan transparan.

Landasan Hukum SAKIP dan LAKIP

Penyusunan SAKIP dan LAKIP memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dengan dasar hukum tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa implementasi SAKIP dan penyusunan LAKIP bukanlah kegiatan opsional, melainkan kewajiban formal yang harus dipenuhi secara berkualitas dan tepat waktu.

Tujuan Penyelenggaraan Bimtek

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025 diselenggarakan dengan tujuan utama:

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur pemerintah daerah mengenai konsep, prinsip, dan implementasi SAKIP dan LAKIP sesuai dengan regulasi terbaru.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), dan LAKIP yang berkualitas.

  3. Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja ke dalam satu siklus yang utuh dan sistematis.

  4. Mendorong terwujudnya budaya kerja yang berorientasi pada hasil (result oriented government), bukan sekadar proses.

  5. Meningkatkan nilai evaluasi SAKIP instansi melalui pemahaman yang tepat atas indikator penilaian dan langkah-langkah perbaikannya.

Ruang Lingkup Materi Pelatihan

Materi yang disampaikan dalam bimtek ini bersifat komprehensif dan terstruktur, meliputi:

1. Latar Belakang dan Konsep Dasar SAKIP dan LAKIP

Peserta akan mempelajari pengertian, tujuan, serta manfaat implementasi SAKIP dan LAKIP bagi instansi pemerintah, termasuk peran pentingnya dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas publik.

2. Perencanaan Kinerja

  • Penyusunan dokumen Renstra, mulai dari analisis lingkungan strategis, perumusan tujuan dan sasaran strategis, hingga indikator kinerja utama.

  • Penjabaran dokumen Renstra ke dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi.

3. Perjanjian Kinerja (PK)

  • Proses penyusunan PK antara pimpinan dan bawahan di setiap level struktural.

  • Keterkaitan antara PK, indikator kinerja, dan RKT.

  • Fungsi PK sebagai alat kontrol manajerial dan dasar evaluasi capaian kinerja.

4. Pengukuran Kinerja

  • Teknik mengukur kinerja berbasis indikator kinerja utama (IKU).

  • Penetapan target dan capaian kinerja berbasis data dan metode pengukuran yang terstandarisasi.

  • Evaluasi kinerja berdasarkan hasil pengukuran kinerja unit kerja.

5. Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP)

  • Struktur dan sistematika penyusunan LAKIP.

  • Integrasi data capaian PK ke dalam LAKIP.

  • Teknik menyusun narasi analitis dalam LAKIP yang mencerminkan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

6. Evaluasi dan Reviu Kinerja

  • Langkah-langkah reviu internal atas dokumen kinerja.

  • Proses evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB.

  • Pemanfaatan hasil evaluasi untuk perbaikan kinerja instansi.

Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025, peserta akan memperoleh manfaat strategis berikut:

  • Meningkatkan kapasitas penyusunan dokumen kinerja sesuai dengan kaidah good governance.

  • Menjadi bekal penting dalam proses evaluasi akuntabilitas oleh Kementerian PANRB.

  • Mendukung pencapaian nilai SAKIP yang tinggi, yang berdampak langsung terhadap insentif kinerja daerah.

  • Memperkuat komitmen pimpinan dan aparatur dalam mewujudkan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi hasil.

Penutup

Sebagai instrumen vital dalam pertanggungjawaban publik, penyusunan SAKIP dan LAKIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan yang harus dirancang dengan cermat, dilaksanakan secara konsisten, dan dievaluasi secara objektif. Untuk itulah, partisipasi aktif dari seluruh instansi daerah dalam Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025 merupakan langkah nyata menuju pemerintahan daerah yang profesional, efisien, dan terpercaya.

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Metode Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Penyusunan SAKIP dan LAKIP

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

Bimtek Penyusunan SAKIP dan LAKIP Bagi Instansi Pemerintah Daerah 2025

author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan