Bimtek Kepegawaian

Bimtek Penyusunan SKP dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional

Bimtek Penyusunan SKP & PAK

Bimtek Penyusunan SKP dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional

Bimtek Penyusunan SKP Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai meberikan gambaran kepada peserta mengenai bagaiman melakukan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai. SKP berisikan kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai oleh pegawai.

Penilaian kinerja pegawai bertujuan untuk memastikan bahwa sema kegiatan tupoksi oleh masing – masing pegawai sudah selaras dengan tujuan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja organisasi pemerintah.

Terkait dengan kinerja pegawai dan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN.

Pengaturan  mengenai  penilaian  kinerja  dalam  Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 Tahun 2014) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja  pegawai  serta  mengatur  terkait  tindak  lanjut  hasil  penilaian  kinerja pegawai.

Permen No. 8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama SKP merupakan salah satu unsur dari penilaian prestasi kerja PNS. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP adalah Angka kredit.

Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Fungsional ASN yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

Dalam rangka lebih mengoptimaslisasikan Kinerja Pengelola Kepegawaian dan Tim Penilai Angka Kredit bagi tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit secara lebih efektif. Dokter adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai SKP dan PAK

Materi Bimtek Penyusunan SKP dan PAK

1. Dasar dan bahan penyusunan SKP

2. Teknik penyusunan SKP

3. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP

4. Pedoman penilian kinerja pegawai

5. Metode penilian prestasi kerja

6. Penilaian kerja berdasarkan SKP dan Perilaku kerja

Bimtek Penyusunan SKP

Bimtek Penyusunan SKP dan PAK

 

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan SKP dan PAK

 

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan