Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax Solusi Efektif untuk Tata Kelola Pajak Digital
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax Solusi Terbaik untuk Kepatuhan Pajak Digital
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax Solusi Terbaik untuk Kepatuhan Pajak Digital. Perubahan regulasi perpajakan yang semakin kompleks menuntut setiap institusi pendidikan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), untuk lebih adaptif dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Kehadiran sistem Coretax yang diperkenalkan pemerintah bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan juga instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola pajak. Melalui Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax, para bendahara, staf keuangan, auditor, dan pimpinan perguruan tinggi akan mendapatkan bekal komprehensif dalam mengelola kewajiban perpajakan berbasis digital sesuai standar terbaru.
Apa Itu Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax adalah bimbingan teknis yang disusun secara khusus untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada pengelola keuangan PTNBH dalam menggunakan sistem pajak digital berbasis Coretax.
Coretax sendiri merupakan sistem perpajakan modern yang memungkinkan integrasi penuh antara perhitungan, validasi, hingga pelaporan kewajiban pajak melalui sistem online yang lebih aman, transparan, dan efisien. Dengan teknologi ini, PTNBH tidak lagi harus bergantung pada proses manual yang rawan kesalahan, melainkan dapat melakukan pengelolaan pajak secara real time.
Selain itu, melalui Pelatihan Digitalisasi Pajak PTNBH, peserta akan memahami bagaimana sistem ini mendukung kepatuhan pajak, mencegah keterlambatan pelaporan, serta membantu perguruan tinggi menyesuaikan diri dengan aturan fiskal yang terus diperbarui oleh pemerintah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Tujuan
-
Membekali peserta dengan wawasan mendalam mengenai regulasi perpajakan terbaru yang berlaku untuk PTNBH.
-
Mengajarkan penggunaan Coretax secara praktis agar mampu mengelola pajak dengan lebih tepat.
-
Menekan potensi kesalahan administrasi yang berisiko merugikan institusi.
-
Meningkatkan kepatuhan perpajakan universitas sesuai standar hukum.
-
Mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan perguruan tinggi.
Manfaat
-
Efisiensi waktu dan biaya: Proses perpajakan menjadi lebih singkat dan minim risiko kesalahan input.
-
Kepatuhan yang lebih tinggi: Memastikan perguruan tinggi patuh pada regulasi terbaru tanpa risiko sanksi.
-
Modernisasi institusi: Perguruan tinggi tampil sebagai lembaga pendidikan dengan tata kelola berbasis teknologi.
-
Peningkatan kredibilitas: Universitas menunjukkan komitmen pada akuntabilitas publik.
-
Pengembangan SDM: Staf keuangan dan bendahara memiliki keterampilan modern di bidang perpajakan digital.
Dengan mengikuti Training Coretax Untuk Bendahara, setiap pengelola keuangan PTNBH tidak hanya sekadar belajar teori, tetapi juga langsung mempraktikkan bagaimana sistem Coretax digunakan secara profesional.
Materi Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Materi dalam Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax dirancang lengkap agar peserta dapat memahami perpajakan digital dari dasar hingga aplikasi praktis.
-
Regulasi perpajakan terbaru yang relevan bagi PTNBH.
-
Prinsip dasar Coretax dan peranannya dalam digitalisasi pajak.
-
Alur pendaftaran dan cara akses sistem Coretax.
-
Input data pajak secara akurat melalui sistem digital.
-
Tata cara perhitungan PPN, PPh, dan pajak lain pada PTNBH.
-
Validasi transaksi dan koreksi kesalahan input.
-
Prosedur pelaporan digital sesuai standar pemerintah.
-
Strategi menghindari kesalahan pelaporan pajak.
-
Analisis risiko perpajakan di sektor pendidikan tinggi.
-
Integrasi Coretax dengan sistem akuntansi perguruan tinggi.
-
Simulasi studi kasus penerapan Coretax di PTNBH.
-
Audit digital untuk memastikan kebenaran laporan pajak.
-
Strategi adaptasi kelembagaan terhadap sistem perpajakan digital.
Melalui rangkaian materi tersebut, peserta tidak hanya memahami teori, melainkan juga mampu mengaplikasikan sistem perpajakan digital langsung pada kegiatan sehari-hari.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini
Tidak semua orang di perguruan tinggi harus terlibat langsung dalam sistem perpajakan, tetapi ada kelompok tertentu yang sangat diuntungkan dengan mengikuti Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax.
-
Bendahara PTNBH: Individu yang bertugas mengatur arus kas dan pencatatan keuangan agar sesuai dengan peraturan perpajakan.
-
Staf keuangan dan akuntansi: Mereka yang sehari-hari menginput data dan transaksi keuangan ke dalam sistem.
-
Auditor internal: Membutuhkan pemahaman tentang Coretax agar dapat memverifikasi kepatuhan pajak dengan tepat.
-
Pimpinan universitas: Rektor, wakil rektor, dan dekan yang bertanggung jawab pada akuntabilitas keuangan lembaga.
-
Mahasiswa pascasarjana akuntansi atau perpajakan: Dapat memperluas wawasan mengenai praktik perpajakan digital di sektor pendidikan.
Dengan mengikuti Bimtek Kepatuhan Pajak Pendidikan Tinggi, para peserta akan memperoleh bekal nyata untuk memastikan universitas mampu beradaptasi dengan kebijakan fiskal terbaru.
Narasumber dalam Pelatihan Ini
Agar materi yang disampaikan benar-benar relevan dan bermanfaat, Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang keahlian.
-
Praktisi pajak senior: Ahli dengan pengalaman langsung dalam penerapan Coretax.
-
Akademisi perguruan tinggi: Memberikan sudut pandang teoritis sekaligus aplikatif dalam konteks pendidikan tinggi.
-
Konsultan keuangan: Menghadirkan strategi transformasi digital dalam tata kelola pajak.
-
Mantan pejabat pajak: Membagikan wawasan mendalam mengenai kebijakan fiskal pemerintah dan arah perkembangan perpajakan.
Dengan kombinasi keahlian tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan teori, melainkan juga strategi praktis yang bisa diterapkan secara langsung di kampus masing-masing.
FAQ
1. Apakah Coretax sulit digunakan oleh staf keuangan yang baru mengenal sistem digital?
Tidak. Coretax dirancang dengan antarmuka yang user friendly. Melalui bimtek ini, peserta akan dipandu langkah demi langkah hingga benar-benar mahir.
2. Apakah hanya PTNBH yang bisa mengikuti pelatihan ini?
Meskipun program ini berfokus pada PTNBH, universitas lain yang sedang mempersiapkan transformasi ke arah badan hukum juga sangat dianjurkan mengikuti agar lebih siap menghadapi sistem pajak digital.
Perubahan besar dalam regulasi perpajakan tidak boleh diabaikan. Universitas yang lambat beradaptasi bisa menghadapi risiko sanksi, kehilangan kredibilitas, bahkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan.
Segera ikuti Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax bersama Platindo Pusat Pelatihan. Dapatkan keunggulan kompetitif dengan membekali tim keuangan Anda keterampilan modern, sekaligus memastikan perguruan tinggi selalu selangkah lebih maju dalam tata kelola pajak digital.
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis atau Pelatihan Dengan Tema: Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Waktu Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Januari sampai Desember.
Legalitas Lembaga:
- SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
- NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN : 20.820.279.6-017000
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/
Bimtek Perpajakan PTNBH berbasis Coretax