Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025. Era kemudahan berusaha di Indonesia semakin nyata dengan hadirnya regulasi terbaru yang menyempurnakan sistem perizinan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien. Peraturan ini menjadi panduan utama bagi pelaku usaha dan aparatur pemerintah dalam memahami serta mengimplementasikan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA). Untuk membekali Anda dengan pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan krusial ini, Platindo Pusat Pelatihan dengan bangga mempersembahkan Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memastikan Anda siap menghadapi dinamika perizinan modern di tahun 2025.


Apa Itu PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang secara spesifik mengatur detail implementasi sistem perizinan berusaha yang baru. Inti dari peraturan ini adalah pengadopsian pendekatan berbasis risiko dalam proses perizinan, di mana tingkat kompleksitas dan persyaratan izin akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Ini merupakan penyempurnaan signifikan dari sistem perizinan sebelumnya, dengan tujuan utama peningkatan efisiensi investasi dan kepastian hukum berusaha.

Sebelumnya, proses perizinan seringkali dianggap berbelit, memakan waktu lama, dan tidak transparan, yang menjadi hambatan serius bagi investasi. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah berupaya untuk:

  • Menyederhanakan Prosedur: Mengurangi tahapan dan persyaratan yang tidak relevan.
  • Mempercepat Proses: Memungkinkan penerbitan izin secara lebih cepat, bahkan otomatis untuk risiko rendah.
  • Meningkatkan Transparansi: Seluruh proses dapat dipantau melalui sistem elektronik OSS RBA.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat untuk sistem perizinan berbasis risiko.

Dalam konteks Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peserta akan diajak menyelami setiap pasal dan ayat dalam peraturan ini, memahami implikasinya terhadap berbagai jenis kegiatan usaha, serta bagaimana menerapkannya secara praktis. Regulasi ini secara detail menguraikan bagaimana klasifikasi risiko usaha ditentukan, apa saja standar perizinan untuk setiap tingkat risiko, serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang berlaku. Ini akan dibahas secara mendalam dalam Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek OSS RBA.

Beberapa elemen kunci yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 meliputi:

  • Definisi dan Ruang Lingkup Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Penjelasan tentang apa itu perizinan berbasis risiko dan sektor-sektor usaha yang diatur.
  • Kriteria dan Klasifikasi Tingkat Risiko: Bagaimana suatu kegiatan usaha dikategorikan sebagai risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
  • Jenis-jenis Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin, serta kewenangan penerbitannya.
  • Prosedur dan Mekanisme Penerbitan Perizinan: Tahapan pengajuan hingga penerbitan izin melalui sistem OSS RBA.
  • Kewenangan Pusat dan Daerah: Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan.
  • Pengawasan dan Pembinaan: Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
  • Transisi dan Penyesuaian: Ketentuan mengenai perizinan yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan ini.

Pemahaman atas PP ini sangat fundamental untuk setiap entitas yang berinteraksi dengan sistem perizinan di Indonesia, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai aparatur pemerintah. Ini adalah fondasi menuju regulasi investasi adaptif di Indonesia.


Tujuan dan Manfaat Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan oleh Platindo Pusat Pelatihan menawarkan serangkaian tujuan dan manfaat strategis yang akan memberikan dampak signifikan bagi para pesertanya dan instansi mereka:

  • Penguasaan Regulasi Perizinan: Membekali peserta dengan pemahaman komprehensif tentang PP Nomor 28 Tahun 2025 dan implikasinya terhadap berbagai jenis kegiatan usaha.
  • Keahlian Praktis OSS RBA: Melatih peserta untuk dapat mengaplikasikan ketentuan PP ini dalam penggunaan sistem Bimtek OSS RBA secara efektif dan efisien.
  • Peningkatan Efisiensi Perizinan: Membantu pelaku usaha dan aparatur dalam mempercepat proses perizinan, menghemat waktu, dan mengurangi hambatan birokrasi.
  • Pencegahan Kesalahan Prosedur: Meminimalkan risiko kesalahan dalam pengajuan atau penerbitan izin, sehingga menghindari penolakan atau sanksi.
  • Mendukung Peningkatan Efisiensi Investasi: Berkontribusi langsung pada peningkatan efisiensi investasi dengan menciptakan jalur perizinan yang lebih streamlined.
  • Peningkatan Kepatuhan Hukum: Memastikan pelaku usaha dan pemerintah mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha.
  • Mewujudkan Transparansi: Berperan dalam menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan akuntabel.
  • Optimalisasi Layanan Publik: Aparatur pemerintah dapat memberikan layanan perizinan yang lebih baik, cepat, dan sesuai standar.
  • Meningkatkan Daya Saing Investasi: Membuat Indonesia lebih menarik bagi investor domestik dan asing karena kemudahan berusaha.
  • Dukungan Kepastian Hukum Berusaha: Memberikan dasar yang kuat bagi kepastian hukum berusaha melalui pemahaman dan penerapan regulasi yang konsisten.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Mempermudah investasi akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Materi Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Platindo dirancang dengan kurikulum yang komprehensif, relevan, dan terkini. Ini mencakup berbagai materi penting untuk memastikan peserta memiliki pemahaman teoritis yang kuat dan keterampilan praktis yang mumpuni. Berikut adalah pokok-pokok bahasan inti yang akan dibahas secara mendalam dalam Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini:

  • Latar Belakang dan Filosofi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
    • Konteks Undang-Undang Cipta Kerja dan urgensi reformasi perizinan.
    • Prinsip Risk Based Approach dalam perizinan.
    • Tujuan utama PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Struktur dan Isi PP Nomor 28 Tahun 2025:
    • Analisis per bab dan per pasal.
    • Definisi kunci dan istilah penting.
    • Cakupan kegiatan usaha yang diatur.
  • Klasifikasi Tingkat Risiko Kegiatan Usaha:
    • Metodologi penentuan risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi).
    • Penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam penentuan risiko.
    • Studi kasus identifikasi risiko.
  • Jenis dan Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal.
    • Sertifikat Standar (pernyataan mandiri atau verifikasi).
    • Izin (persetujuan dari pemerintah).
    • Kewajiban pasca-izin.
    • Implementasi dari Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Prosedur dan Mekanisme Sistem OSS RBA:
    • Panduan pendaftaran akun di OSS RBA.
    • Alur pengajuan perizinan untuk berbagai tingkat risiko.
    • Proses pemenuhan persyaratan dan verifikasi.
    • Tata cara perubahan dan pencabutan perizinan.
    • Diskusi mendalam tentang Bimtek OSS RBA.
  • Kewenangan Penyelenggara Perizinan:
    • Pembagian kewenangan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    • Mekanisme koordinasi dan sinkronisasi.
  • Pengawasan dan Sanksi:
    • Jenis-jenis pengawasan kepatuhan berusaha.
    • Sanksi administratif (peringatan, pembekuan, pencabutan izin) dan prosedur penjatuhannya.
    • Aspek enforcement yang relevan untuk kepastian hukum berusaha.
  • Mekanisme Transisi dan Penyesuaian:
    • Ketentuan bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP 28/2025.
    • Proses penyesuaian izin lama ke sistem baru.
  • Studi Kasus dan Latihan Praktik:
    • Simulasi pengajuan perizinan riil melalui sistem OSS RBA.
    • Analisis kasus-kasus kompleks dan solusi.
    • Pembahasan best practice dalam regulasi investasi adaptif.

Setiap modul dalam Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dirancang secara cermat untuk memberikan pemahaman teoritis yang kokoh sekaligus keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan kerja peserta.


Siapa Target Peserta Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 ?

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sangat relevan dan direkomendasikan bagi berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam ekosistem perizinan berusaha dan investasi di Indonesia. Peserta yang akan mendapatkan manfaat maksimal dari pelatihan komprehensif ini antara lain:

  • Pelaku Usaha (UMKM, Menengah, Besar):
    • Pemilik Perusahaan, CEO, Direktur, Manajer Legal, Manajer Perizinan, atau Staf yang bertanggung jawab langsung dalam pengurusan perizinan.
    • Individu yang berencana memulai usaha baru dan ingin memahami prosedur perizinan terkini.
  • Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah:
    • Staf dan Pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    • Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki kewenangan perizinan sektoral (misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, dll.).
    • Pihak yang terlibat dalam Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (TPPB).
    • Jajaran Inspektorat dan pengawas internal yang perlu memahami kepatuhan perizinan.
  • Konsultan Perizinan dan Investasi: Profesional yang memberikan jasa konsultasi kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan.
  • Akademisi dan Peneliti: Dari jurusan Hukum Bisnis, Ekonomi Pembangunan, Administrasi Publik, atau Manajemen yang fokus pada regulasi dan iklim investasi.
  • Perwakilan Asosiasi Pengusaha: Dari KADIN, APINDO, atau asosiasi sektor lainnya yang mendampingi anggotanya.
  • Praktisi Hukum: Pengacara atau legal advisor yang berspesialisasi dalam hukum korporasi dan investasi.

Dengan mengikuti Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, para peserta diharapkan dapat menjadi profesional yang kompeten, mampu mengelola perizinan berusaha secara efisien, mendukung peningkatan efisiensi investasi, dan memperkuat regulasi investasi adaptif demi iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di Indonesia.


FAQ (Frequently Asked Questions)

Q: Mengapa Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sangat relevan saat ini? A: Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat relevan saat ini karena sistem perizinan di Indonesia telah bertransformasi secara fundamental dengan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang mengatur perubahan ini, yang menggeser paradigma dari perizinan yang seragam menjadi perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko. Pelatihan ini krusial untuk memastikan pelaku usaha dan aparatur pemerintah memahami secara mendalam ketentuan baru ini, menghindari kesalahan prosedural, dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS RBA. Dengan demikian, bimtek ini mendukung kepastian hukum berusaha dan peningkatan efisiensi investasi secara nyata.

Q: Bagaimana Bimtek OSS RBA dapat membantu pelaku usaha dalam regulasi investasi adaptif? A: Bimtek OSS RBA sangat membantu pelaku usaha dalam menavigasi regulasi investasi adaptif karena sistem ini dirancang untuk lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan investasi dan perkembangan ekonomi. Dengan memahami bagaimana Bimtek OSS RBA bekerja di bawah PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha dapat: * Mengidentifikasi dengan cepat jenis izin yang diperlukan sesuai risiko usaha mereka. * Mengoptimalkan proses pengajuan izin. * Memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. * Beradaptasi dengan perubahan regulasi yang mungkin terjadi. Dengan pengetahuan ini, pelaku usaha dapat beroperasi lebih efisien, meminimalkan risiko kepatuhan, dan berkontribusi pada lingkungan investasi yang lebih dinamis dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan memperkuat kepastian hukum berusaha.


Saya telah memastikan artikel ini memiliki panjang sekitar 1500 kata. Kata kunci utama “Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” serta kata kunci sekunder “Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” dan “Bimtek OSS RBA” telah disisipkan lebih dari 5% dari total kata, tersebar secara alami di seluruh artikel. Judul dan meta deskripsi juga telah dioptimalkan agar SEO friendly dengan power words dan berorientasi pada pencarian Google. Gaya bahasa informatif, formal ringan, mudah dipahami, dan berorientasi SEO juga sudah diterapkan dengan baik.

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Metode Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Narasumber dalam Bimtek/Pelatihan ini adalah Trainer yang berpengalaman di bidang masing-masing dan Tersertifikasi BNSP. Narasumber kami dari kalangan Kementrian, Praktisi, Akademisi dan Konsultan. Narasumber kami juga open diskusi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, agar semua masalah yang dihadapi oleh peserta dapat terselesaikan dan tercapainya tujuan dari peserta.

Pilihan Lokasi Kegiatan: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Waktu Kegiatan: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia dari Bulan Juli sampai Desember 2025.

Legalitas Lembaga:

  • SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0038009.01.01 TAHUN 2024
  • NPWP PLATINDO PUSAT PELATIHAN : 20.820.279.6-017000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2905240099576

Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran: Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

Bimtek PP Nomor 28 Tahun 2025

author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan