Bimtek K3RS – Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Bimtek K3RS – Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Bimtek K3RS – Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Disebutkan dalam pasal 23, Undang – Undang nomor 23 tahun 2003 yang membahas tentang kesehatan, dinyatakan bahwa upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja. Terlebih di tempat kerja yang memiliki resiko bahaya kesehatan tinggi, mudah menjadi tempat terjangkitnya penyakit dan sarang penyakit, serta memiliki karyawan di atas 10 orang, maka aturan K3 harus dilaksanakan dan tempat kerja tersebut harus punya kebijakan K3 yang baik.
Bimtek K3RS juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Apabila semua Rumah Sakit/ Perusahaan dapat melaksanakan K3, maka Rumah Sakit/ Perusahaan tersebut telah melaksanakan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mempunyai tujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja selamat, sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien serta proses produksi berjalan lancar.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Di Indonesia ada Undang-undang No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 dan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat.
Materi Bimtek K3RS
1. Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) 2. Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) 3. Keselamatan & Keamanan di Rumah Sakit 4. Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun 5. Pencegahan & Pengendalian Kebakaran 6. Pengelolaan Prasarana RS & Peralatan Medis 7. Kesiapan Menghadapi Kondisi Darurat / Bencana 8. Latihan Pengisian Form Checklist Manajemen K3RS

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek K3RS – Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com