Materi Aset & BMD

Bimtek BMD – Sistem Penilaian Barang Milik Daerah Dan Kodefikasi BMD Sesuai PP. 28 Tahun 2020

Bimtek Penatausahaan BMD - Barang Milik Daerah

Bimtek BMD – Sistem Penilaian Barang Milik Daerah Dan Kodefikasi BMD Sesuai PP. 28 Tahun 2020

Bimtek BMD Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam hal pemanfaatan barang milik negara / daerah yaitu dengan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Penetapan status atas penggunaan Barang Milik Negara di laksanakan oleh pengelola barang. Sementara untuk penetepan status dari penggunaan Barang Milik Daerah di tetapkan oleh Walikota/Gubernur/Bupati.

Bimtek BMD – Penilaian, Penggolongan Dan Kodefikasi

Proses pelaksanaan penilaian BMN/D dilakukan dalam berbagai tahap yaitu mengidentifikasi permohonan, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian.

Laporan penilaian ini merupakan media bagi tim penilai untuk memaparkan hasil dari pelaksanaan penilaian yaitu salah satunya simpulan nilai atau nilai wajar suatu barang yang menjadi objek penilaian.

Hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dan yang akan disewakan sebagai bagian dari optimalisasi BMN/D dan menjadi penerimaan

Dalam rangka membukukan Barang Milik Negara, hal penting yang harus ditentukan adalah kode aset. Kode aset diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:29/PMK.06/2010. Dan Permendagri No 108 Tahun 2018 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah/Negara.

Bagaimana memilih kode aset dalam aplikasi Penggolongan, dan kodefikasi barang milik daerah ini untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang tertib, dan berdayaguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimtek BMD - Barang Milik Daerah

Bimtek BMD – Barang Milik Daerah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek BMD – Penilaian Barang Milik Daerah

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person

Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan