Apa Itu Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang?

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah program bimbingan teknis yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis terkait proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR sendiri merupakan dokumen krusial yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan peraturan zonasi. Ini merupakan prasyarat fundamental sebelum perizinan berusaha dapat diterbitkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini akan mengupas tuntas mulai dari landasan hukum, ragam jenis PKKPR, hingga tahapan dan prosedur pengajuan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Peserta akan diajak memahami konsep dasar penataan ruang, peran penting PKKPR dalam investasi dan pembangunan, serta implikasi hukum dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Kami juga akan membahas studi kasus nyata dan skenario yang mungkin dihadapi dalam proses pengajuan PKKPR, memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan solusinya. Ini memastikan peserta tidak hanya mengerti teori, tetapi juga siap menghadapi aplikasi praktis di lapangan.

Pelatihan ini sangat relevan mengingat perubahan regulasi yang cepat dalam bidang tata ruang dan perizinan. Dengan mengikuti Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, peserta akan mendapatkan update informasi terkini, menghindari kekeliruan prosedur, dan mempercepat proses perizinan kegiatan usaha atau pembangunan mereka. Ini merupakan langkah proaktif untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung iklim investasi yang kondusif. Pemahaman yang kuat tentang Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kunci sukses dalam setiap proyek pembangunan. Kami juga menyediakan pelatihan perizinan OSS yang komprehensif.


Tujuan dan Manfaat Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Mengikuti Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan memberikan sejumlah tujuan dan manfaat signifikan bagi para peserta, di antaranya:

  • Memahami Dasar Hukum PKKPR: Peserta akan menguasai landasan hukum terkait PKKPR, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta peraturan turunan lainnya.
  • Menguasai Konsep Penataan Ruang: Memahami hierarki rencana tata ruang (RTRW, RDTR), peraturan zonasi, dan kaitannya dengan pemanfaatan ruang.
  • Mengenali Jenis dan Fungsi PKKPR: Peserta akan dapat membedakan berbagai jenis PKKPR dan memahami fungsi krusialnya sebagai prasyarat perizinan berusaha.
  • Memahami Prosedur Pengajuan PKKPR: Menguasai tahapan lengkap pengajuan PKKPR, mulai dari persiapan dokumen hingga proses verifikasi dan penerbitan.
  • Mampu Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko: Peserta akan dibimbing dalam pengoperasian sistem OSS untuk pengajuan PKKPR secara online.
  • Mengidentifikasi Data dan Dokumen yang Diperlukan: Memahami jenis-jenis data spasial dan dokumen administrasi yang wajib dilampirkan dalam permohonan PKKPR.
  • Mencegah Kesalahan dalam Pengajuan: Mengurangi risiko penolakan atau penundaan permohonan akibat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen.
  • Mempercepat Proses Perizinan Berusaha: Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat mengurus PKKPR dengan lebih efisien, sehingga mempercepat proses perizinan investasi.
  • Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, menghindari sanksi atau masalah hukum di kemudian hari.
  • Meningkatkan Keterampilan Teknis: Membekali peserta dengan kemampuan membaca peta tata ruang, mengidentifikasi lokasi, dan memahami arahan zonasi.
  • Membangun Jaringan Profesional: Kesempatan untuk berinteraksi dengan sesama profesional, praktisi, dan narasumber ahli di bidang penataan ruang.
  • Mendukung Iklim Investasi yang Kondusif: Dengan pemahaman yang merata tentang PKKPR, proses perizinan menjadi lebih transparan dan mudah, menarik lebih banyak investasi.
  • Mengurangi Potensi Sengketa Lahan: Pemahaman yang jelas tentang PKKPR dapat membantu mencegah sengketa atau konflik pemanfaatan ruang di masa depan.
  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan: Dengan dasar PKKPR yang solid, rencana pembangunan dan proyek akan lebih terintegrasi dengan rencana tata ruang nasional dan daerah.
  • Menjadi Tenaga Ahli yang Kompeten: Peserta akan menjadi lebih kompeten dalam memberikan konsultasi atau rekomendasi terkait kesesuaian tata ruang.

Materi yang Dibahas dalam Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dirancang secara komprehensif untuk mencakup seluruh aspek penting dalam proses PKKPR. Materi yang akan dibahas meliputi:

  • Pengantar Penataan Ruang dan Perizinan Berusaha:
    • Konsep dasar penataan ruang.
    • Hierarki Rencana Tata Ruang (RTRW, RDTR, PZ).
    • Hubungan antara penataan ruang dan perizinan berusaha.
    • Peran Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
  • Mengenal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR):
    • Definisi dan urgensi PKKPR.
    • Dasar hukum dan landasan operasional PKKPR.
    • Jenis-jenis PKKPR (PKKPR untuk kegiatan non-berusaha, PKKPR untuk kegiatan berusaha).
    • Perbedaan antara PKKPR dengan Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sebelumnya.
  • Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko:
    • Pengenalan dan fungsi OSS sebagai portal utama perizinan.
    • Prosedur pendaftaran dan login di sistem OSS.
    • Integrasi PKKPR dalam sistem OSS.
    • Identifikasi KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
  • Prosedur Pengajuan PKKPR Melalui OSS:
    • Tahapan pengajuan PKKPR online.
    • Pengisian data permohonan yang akurat dan lengkap.
    • Kriteria dan persyaratan dokumen untuk pengajuan PKKPR (data spasial, data non-spasial).
    • Pentingnya kelengkapan dokumen sebagai prasyarat perizinan.
  • Analisis Data Geospasial untuk PKKPR:
    • Memahami peta Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR).
    • Cara membaca informasi zonasi dan peruntukan lahan.
    • Penggunaan tools geospasial dasar (jika relevan) untuk verifikasi lokasi.
    • Interpretasi informasi spasial terkait kesesuaian ruang.
  • Verifikasi dan Penilaian Permohonan PKKPR:
    • Mekanisme verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN atau Pemerintah Daerah.
    • Aspek-aspek yang dinilai dalam permohonan PKKPR.
    • Penyebab umum penolakan atau pengembalian permohonan.
    • Strategi untuk memastikan permohonan memenuhi syarat.
  • Penerbitan dan Pemanfaatan PKKPR:
    • Proses penerbitan PKKPR.
    • Masa berlaku PKKPR.
    • Implikasi hukum dan penggunaan PKKPR sebagai dasar perizinan selanjutnya (Persetujuan Bangunan Gedung – PBG, Sertifikat Laik Fungsi – SLF).
  • Studi Kasus dan Praktikum Pengajuan:
    • Analisis studi kasus nyata permohonan PKKPR dari berbagai sektor.
    • Simulasi pengajuan PKKPR melalui platform demo OSS (jika tersedia).
    • Diskusi interaktif untuk memecahkan masalah umum.
  • Tindak Lanjut dan Implikasi Hukum:
    • Tindakan yang perlu dilakukan setelah PKKPR diterbitkan.
    • Konsekuensi hukum jika terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
    • Pentingnya pemantauan dan evaluasi kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Peran Konsultan dan Profesional dalam PKKPR:
    • Bagaimana konsultan dapat membantu dalam proses pengajuan PKKPR.
    • Etika dan standar profesionalisme dalam pelayanan terkait tata ruang.

Seluruh materi dalam Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini disajikan secara interaktif, dengan penekanan pada diskusi, studi kasus, dan latihan praktis untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pengalaman belajar yang maksimal dan relevan dengan kebutuhan penataan ruang di tahun 2025. Dengan mengikuti Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Anda akan siap menghadapi perubahan regulasi terkini. Kami juga memberikan panduan PKKPR terkini yang mudah dipahami.


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ini?

Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sangat ideal bagi berbagai kalangan yang ingin mengembangkan atau memperdalam pemahaman mereka mengenai regulasi dan proses PKKPR. Peserta yang sangat direkomendasikan untuk mengikuti Bimtek ini antara lain:

  • Pelaku Usaha/Investor: Individu atau perwakilan perusahaan yang berencana melakukan kegiatan usaha atau investasi yang melibatkan pemanfaatan ruang. Ini termasuk pengembang properti, perusahaan industri, sektor pariwisata, dan lainnya.
  • Konsultan Perizinan/Tata Ruang: Profesional yang memberikan jasa konsultasi perizinan, perencanaan tata ruang, atau analisis lokasi proyek.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda: Pegawai di dinas-dinas terkait (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Bappeda) yang terlibat dalam pelayanan perizinan atau penataan ruang.
  • Pegawai Kementerian/Lembaga: ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau kementerian lain yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang.
  • Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Profesional hukum yang sering berurusan dengan transaksi properti dan perlu memahami aspek kesesuaian tata ruang.
  • Pengembang Properti: Individu atau tim yang terlibat dalam pengembangan perumahan, kawasan industri, perkantoran, atau komersial.
  • Praktisi Hukum: Pengacara atau praktisi hukum yang berspesialisasi dalam hukum properti, tata ruang, atau perizinan.
  • Mahasiswa dan Akademisi: Mahasiswa jurusan Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota, Hukum, Ekonomi, Teknik Sipil, atau disiplin ilmu terkait yang ingin memperdalam pengetahuan tentang regulasi tata ruang terkini.
  • Manajemen Proyek: Individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek pembangunan dan perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang sejak awal.
  • Petugas Bank dan Lembaga Keuangan: Individu yang terlibat dalam penilaian properti atau pemberian fasilitas kredit yang memerlukan verifikasi kesesuaian tata ruang.
  • Masyarakat Umum yang Peduli Tata Ruang: Siapa pun yang memiliki minat atau kebutuhan untuk memahami lebih lanjut mengenai regulasi pemanfaatan ruang.

Tidak peduli latar belakang profesi Anda, pemahaman mendalam tentang Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan memberikan keunggulan kompetitif dan memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang Anda lakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami juga menyelenggarakan workshop PKKPR efektif untuk praktik langsung.


FAQ

Q: Apakah Bimtek ini akan mengajarkan cara menggunakan sistem OSS untuk pengajuan PKKPR secara real? A: Ya, Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara menggunakan sistem OSS untuk pengajuan PKKPR. Kami akan menjelaskan setiap menu, pengisian data, dan lampiran dokumen yang diperlukan, serta memberikan tip untuk menghindari kesalahan umum. Meskipun tidak selalu pada sistem live, simulasi akan sangat mirip dengan pengalaman sesungguhnya.

Q: Apa bedanya PKKPR dengan Izin Lokasi atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dulu? A: PKKPR adalah pengganti dari Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perbedaan utamanya adalah PKKPR berfokus pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko, menjadikannya lebih efisien dan terintegrasi dibandingkan sistem perizinan sebelumnya. Bimtek PKKPR: Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan mengupas tuntas perbedaan ini.

Bimtek PKKPR Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Metode Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasilitas Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Bimtek PKKPR Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Tinggalkan Balasan