Bimtek PPBJ – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD
Bimtek PPBJ – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Sebagaimana diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Persoalan yang muncul adalah ketika dalam Peraturan Presiden ini menyamakan dan menganggap sama antara BLU dan BLUD seolah hanya dibedakan bahwa BLU institusi pemerintah pusat. Sedangkan BLUD berada di pemerintah daerah. Pandangan ini perlu ditinjau ulang mengiktui perkembangan perundangan yang mengatur tentang BLU dan BLUD.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 2. Dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Secara umum, Terbitnya PP Nomor 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/BLUD. Dimana Organisasi Pemerintah Daerah akan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLU dan atau BLUD.
Dalam hal ini BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan di mana terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, maka BLUD tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018.
Dasar Hukum Bimtek PPBJ
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
- Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengutip laman KEMENKEU, aktivitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktivitas belanja melalui pengadaan barang/jasa. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek PPBJ – Pedoman Pengadaan Barang & Jasa
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com