Bimtek Perpajakan

Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Terbaru

Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah

Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Terbaru

Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah. Pemeriksaan pajak merupakan bagian tak terpisahkan (built-in) dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka pengawasan (control) kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tanpa pengawasan.

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya cenderung menghindari bayar pajak. Bahkan banyak juga Wajib Pajak yang menghindari bayar pajak dengan cara yang tidak benar. Seperti menurunkan omset, atau menambah biaya yang pada akhirnya menghilangkan keuntungan fiskal atau meminimalkan penghasilan kena pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar.

Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang. Pemeriksaan pajak daerah menghendaki kerjasama yang baik dari wajib pajak yang diperiksa.

Oleh karena itu, wajib pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas dan Memberikan keterangan yang diperlukan.

Tujuan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah

Tujuan pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar.

Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.

  • Meningkatkan Pengetahuan dan kemampuan SDM Aparatur pemeriksa daerah
  • Terciptanya aparatur pemeriksa pajak daerah yang bersih, profesional, berdedikasi serta santun dalam menjalankan tugas pemeriksaan pajak daerah
  • Peningkatan SDM yang profesional, berdedikasi, santun serta mendorong peningkatan kompetensi aparatur yang semakin baik dan handal.
  • Meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai yang dipersiapkan menjadi pemeriksa pajak daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diembannya.
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah

Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(I) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Lady Hp/Wa: 0822-4551-1510, website : www.bimtekplatindo.com




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan