Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD

Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah daerah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ pemerintah Daerah, khususnya dalam membuat laporan pertanggung jawaban SKPD mengenai tugas-tugasnya, hak dan kewajiban serta memahami dan mengetahui secara umum tentang jenis-jenis laporan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur SKPD dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban dalam satu tahun anggaran kepada pemerintah pusat melalui gubernur dan DPRD.
Penyelenggara tugas pemerintahan daerah atau SKPD harus dilaporkan secara baik dan tepat waktu, baik itu laporan internal maupun laporan eksternal pemerintah daerah, UU Pemda yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat, Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khusus pasal 70 ayat 3 yang mneyatakan bahwa bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai pemerintah pusat yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Tujuan penyusunanan LPPD ini merupakan sebagai media informasi atas pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, tugas pembantuan serta penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah.
LPPD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Sementara itu, LKPJ merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Jenis LKPJ terdari atas: LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Penyusunan LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu. Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan DPRD.
Laporan yang wajib dibuat oleh masing-masing daerah (kab/Kota) yang berkaitan dengan kinerja ada 3 yaitu LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak. Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan dalam lakip.
Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Materi Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 hari tatap muka dan akan membahas topik penting yaitu :
- Kebijakan Nasional tentang Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah
- Dasar Hukum dan Struktur LPPD & LKPJ (Permendagri 18/2020 dan 7/2023)
- Penyusunan Indikator Kinerja dan Capaian Program/Kegiatan
- Mekanisme Pengumpulan dan Pengolahan Data LPPD dan LKPJ
- Teknik Penyusunan LPPD: Sistematika, Lampiran, dan Format
- Teknik Penyusunan LKPJ: Sistematika, Substansi, dan Format
- Integrasi LPPD dan LKPJ dengan Dokumen Perencanaan dan Evaluasi
- Evaluasi Pemerintah Pusat atas LPPD dan Peran Inspektorat
- Simulasi Penyusunan Ringkasan Eksekutif dan Analisis Data Kinerja
- Review dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Penyempurnaan Laporan

Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Platindo Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Metode Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : https://www.bimtekplatindo.com/

Bimtek Penyusunan LKPJ dan Bimtek Penyusunan LPPD