Bimtek Dinas PU & Tata Ruang

Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Bimtek RTRW - Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ruang dilihat sebagai wadah interaksi sosial, ekonomi, dan budaya antara manusia dengan manusia lainnya, ekosistem, dan sumber daya buatan. Interaksi ini tidak dengan sendirinya berlangsung secara seimbang dan saling menguntungkan berbagai pihak yang ada karena adanya perbedaan kemampuan, kepentingan serta perkembangan ekonomi yang dinamis dan akumulatif.

Oleh karena itu ruang perlu ditata agar dapat memelihara keberlanjutan lingkungan dan memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Wilayah kota pada hakekatnya adalah pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan – kegiatan ekonomi dan sosial budaya, dengan demikian maka wilayah kota perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota pada hakikatnya adalah rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dalam wilayah kota. Penataannya perlu didasarkan pada pemahaman terhadap isu – isu ekonomi, sosial dan lingkungan yang menjadi permasalahan utama suatu wilayah kota.

Potensi, keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi, serta tuntutan kebutuhan peri kehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hendaknya terpetakan dalam rencana pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam RTRW Kota.  Ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6/2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.

Peraturan atau perundang-undangan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Bahkan bila terjadi perubahan bentang alam yang sangat besar, seperti gempa bumi atau terjadi pemekaran suatu kawasan. Maka RTRW dapat direvisi walaupun dalam jangka waktu yang kurang dari lima tahun.

Mulai dari Surat Ketetapan melakukan Peninjauan Kembali, Surat Ketetapan Pembentukan tim Peninjauan Kembali dan penetapan rekomendasi hasil kajian peninjauan kembali untuk dilakukan revisi atau tidak terhadap RTRW yang telah ada. Permen tersebut mengamanahkan kepada Bupati untuk melakukan rivisi terbatas terhadap RTRW bila hasil kajian peninjauan kembali mengalami perubahan terhadap RTRW yang telah ada di bawah 20%. Namun bila tingkat perubahannya di atas 20%, maka RTRW tersebut akan dilakukan revisi secara menyeluruh.

Materi Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

1. Proses penyusunan RTRW
2. Studi kasus
3. Perumusan tujakstra.
4. Perumusan struktur ruang
5. Penentuan tipe zona dan pola ruang
6. Penentuan kawasan strategis
7. Penentuan rencana infrastruktur
8. Penentuan aturan pengendalian ruang.
9. Legalisasi dokumen RTRW

Bimtek RTRW - Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek RTRW – Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Tata Cara Pendaftaran:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person




author-avatar

Tentang Bimtek Platindo

Platindo adalah Pusat pelatihan yang yang bergerak dibidang riset, pengkajian bimbingan teknis, diklat, workshop, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan non formal. Platindo didirikan sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) terutama dibidang pendidikan. Baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta & mahasiswa.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan