Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran adalah Kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan bendahara dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan, khususnya bagi pemerintah daerah. untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga beribawa di mata Masyarakat maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang – undang yang berlaku, tugas tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata Kelola keuangan di dalam pemerintah daerah.
Bagi pejabat fungsional, khusunya bendahara pengeluaran, dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibenarkan melakukan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan, penjualan jasa, pekerjaan pemborongan atau bertindak sebagai penjamin atas pekerjaan / kegiatan / penjualan, serta membuka giro/rekening pos / menyimpan uang pada suatu lembaga keuangan ataupun Bank atas nama pribadi sendiri. Disamping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPh (Pajak Penghasilan) ataupun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan ataupun pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah ataupun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, maka para penyelenggara negara termasuk bendahara pengeluaran wajib menjalankan amanat tersebut. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 18, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran yang dilakukannya bendahara pengeluaran perlu menyelenggarakan pembukuan. Jadi pembukuan merupakan wujud upaya bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan negara. Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.
Materi Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Pengertian dan Tugas Bendahara
- Pentingnya Pembukuan
- Strategi Pembukuan
- Pertanggungjawaban Keuangan
- Pengendalian Internal
- Sesi Tanya Jawab dan Diskusi

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PLATINDO Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Metode Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan: Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Fasilitas Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran: Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085242961361
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
- website : www.Bimtekplatindo.com

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran